Sejarah Program Studi

Pendidikan Seni Rupa

Program Studi Pendidikan Seni didirikan pada tahun 1961 atas inisiatif Drs. Barli Sasmitawinata dengan nama Jurusan Pendidikan Seni di Fakultas Keguruan Sastra dan Seni (FKSS) IKIP Bandung. Pendirian jurusan ini berawal dari kebutuhan akan pendidik di bidang pendidikan seni untuk sekolah menengah. Pada tahun 1963, Jurusan Pendidikan Seni di FKSS tercatat sebagai fakultas de-facto yang didirikan di IKIP Bandung.

Jurusan Pendidikan Seni resmi berdiri seiring dengan pengakuan resmi FKSS pada tahun 1964 melalui diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 128 Tahun 1964 tanggal 19 Oktober 1964. Beberapa tokoh terkemuka yang turut membina jurusan ini antara lain Drs. Popo Iskandar, Drs. Wiyoso, Drs. Radiusuto, Drs. Yulius Yunus, dan Drs. Oho Garha.

Nama jurusan ini diubah dari "Jurusan Pendidikan Seni" menjadi "Jurusan Pendidikan Seni dan Kerajinan," yang mencakup program studi Diploma dan Sarjana (S-1, D3, D2) Pendidikan Seni serta Program Studi Pendidikan Kerajinan Ukir Kayu dan Keramik (D3/D2), setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 dan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1982. Fakultas Keguruan Sastra dan Seni (FKSS) kemudian diubah menjadi Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni (FPBS) sesuai dengan Keputusan Rektor Nomor 302/PT.25.R/E/1983 tanggal 24 Januari 1983. Secara bertahap, seluruh program diploma (D3, D2, dan D1) ditutup pada tahun 1991.

Kemudian, "Jurusan Pendidikan Seni" diubah menjadi "Departemen Pendidikan Seni" seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia pada 28 Januari 2014. Pada tahun yang sama, Fakultas Pendidikan Seni dan Desain (FPSD) dipisahkan dari Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni sesuai dengan Keputusan Rektor Nomor 7676/UN40/HK/2014 tanggal 22 Desember 2014.

Saat ini, Program Studi Pendidikan Seni di Fakultas Pendidikan Seni dan Desain telah terakreditasi "A" oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 5076/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2017 yang berlaku hingga 27 Desember 2022.

Fokus utama Program Studi Pendidikan Seni mencakup Teori Seni, Praktik Dasar Seni Rupa, Seni Rupa, Media Pembelajaran, Penelitian Seni Rupa, serta Keterampilan Profesional dalam Pendidikan Seni Rupa. Program studi ini menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas untuk jenjang SMP dan SMA, serta profesi lain di bidang seni rupa, seperti seniman, kritikus seni, dan manajer seni.

Untuk meningkatkan kinerja institusi dan profesionalisme dosen, sejak 15 Agustus 2015, Program Studi Pendidikan Seni telah bekerja sama dengan Asosiasi Program Studi Pendidikan Seni Rupa (AP2SR), yang terdiri dari 12 LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) negeri dan 2 LPTK swasta. Selain bekerja sama dengan AP2SR, Program Studi Pendidikan Seni juga aktif dalam Asosiasi Pendidik Seni Indonesia (APSI) serta menjalin kerja sama internasional dengan berbagai universitas di luar negeri.