Zona Integritas

Zona Integritas

Zona Integritas

Mewujudkan Lingkungan Akademik yang Bersih dan Transparan

Apa Itu Zona Integritas (ZI)?

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada institusi yang memiliki komitmen kuat dalam membangun budaya kerja yang bersih, akuntabel, serta transparan. Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS) Universitas Pendidikan Indonesia berupaya menciptakan lingkungan akademik yang berintegritas, bebas dari korupsi, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

Tujuan Zona Integritas di FPSD

  1. Membangun budaya anti-korupsi di lingkungan akademik FPSD.

  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pelayanan publik.

  3. Menyediakan layanan akademik yang profesional dan berkualitas bagi seluruh sivitas akademika.

  4. Memastikan pengelolaan fakultas yang bebas dari benturan kepentingan serta praktik-praktik yang bertentangan dengan integritas akademik.

  5. Memperkuat pengawasan internal terhadap proses administrasi dan kebijakan di lingkungan FPSD.

Komitmen FPSD dalam Membangun Zona Integritas

  • Whistle Blowing System (WBS): Sistem pelaporan pelanggaran yang menjamin perlindungan bagi pelapor dan memastikan tindak lanjut laporan secara transparan.

  • Laporan Manajemen Risiko: Identifikasi dan mitigasi risiko yang dapat menghambat pelayanan akademik dan administrasi.

  • Penanganan Benturan Kepentingan: Pencegahan konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan.

  • Maklumat Pelayanan Publik: Komitmen fakultas dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, akurat, dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

  • Pengaduan Masyarakat: Sarana bagi masyarakat umum untuk menyampaikan laporan terkait pelayanan publik, tindak korupsi, atau pelanggaran lainnya di sektor akademik maupun administratif.

Whistle Blowing System (WBS) FPSD

Sebagai bagian dari penguatan integritas, FPSD menyediakan kanal pengaduan melalui Whistle Blowing System (WBS). Sistem ini memungkinkan sivitas akademika dan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran, seperti penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai integritas akademik.

Laporkan pelanggaran melalui formulir pengaduan online: Klik di sini (Tautan menuju halaman WBS)

Pengaduan Masyarakat

Selain sistem pelaporan internal melalui WBS, FPSD juga menerima pengaduan dari masyarakat umum terkait berbagai permasalahan, termasuk:

  • Pelayanan publik di lingkungan FPBS.

  • Dugaan tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

  • Pelanggaran hukum atau etika akademik.

Laporkan pengaduan melalui SP4N LAPOR: Klik di sini

Maklumat Pelayanan Publik FPSD

Sebagai wujud transparansi dan pelayanan prima, FPSD UPI menetapkan Maklumat Pelayanan Publik sebagai komitmen dalam memberikan layanan yang optimal kepada seluruh sivitas akademika.

Maklumat Pelayanan Publik

Fakultas Pendidikan Seni dan Desain, Universitas Pendidikan Indonesia, berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik dengan:

  1. Melayani permohonan informasi publik dengan tanggap dan tepat waktu.

  2. Menyiapkan dan mengumumkan daftar informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.

  3. Menyediakan informasi yang benar, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  4. Memberikan kemudahan akses informasi publik melalui berbagai fasilitas dan media.

  5. Menyediakan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

  6. Bersikap adil, objektif, sopan santun, serta tidak diskriminatif dalam memberikan layanan informasi publik.

  7. Menyediakan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani dengan baik.

  8. Mengembangkan sistem informasi yang ramah pengguna dan selalu diperbarui.

  9. Melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja petugas demi meningkatkan kualitas layanan publik.

Unduh Maklumat Pelayanan Publik (PDF): Klik di sini

Akses Informasi & Layanan

Whistle Blowing System (WBS) (Laporkan pelanggaran dengan aman dan rahasia.)
Kebijakan Anti-Gratifikasi (Pedoman penerimaan hadiah atau gratifikasi.)

Dengan penerapan Zona Integritas, FPBS UPI terus berkomitmen untuk membangun budaya akademik yang jujur, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Setiap sivitas akademika diharapkan berperan aktif dalam mendukung terciptanya lingkungan akademik yang bersih dan profesional.

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

Apa Itu WBS?

Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme pelaporan pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Universitas Pendidikan Indonesia.

Tujuan

  • Mencegah dan menindak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

  • Menjaga integritas akademik dan transparansi di FPBS.

  • Memberikan saluran aman bagi pelapor untuk menyampaikan informasi tanpa takut mendapat tekanan atau ancaman.

Apa Saja yang Bisa Dilaporkan?

  • Penyalahgunaan jabatan/wewenang

  • Suap atau gratifikasi

  • Jual beli nilai atau manipulasi akademik

  • Plagiarisme atau pelanggaran akademik lainnya

  • Konflik kepentingan

  • Penyalahgunaan dana atau anggaran fakultas

  • Intimidasi, diskriminasi, atau tindakan tidak etis lainnya

Cara Melaporkan

Formulir Pengaduan Online → Tautan Google Form

Jaminan Perlindungan Bagi Pelapor

  • Identitas pelapor RAHASIA dan tidak akan diungkap tanpa persetujuan.

  • Tidak ada tindakan balasan atau intimidasi terhadap pelapor.

  • Laporan yang masuk akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.

Prosedur Penanganan Laporan

  1. Verifikasi awal: Tim WBS FPBS mengecek apakah laporan valid.

  2. Investigasi lebih lanjut (jika perlu).

  3. Tindakan & rekomendasi dari pihak berwenang di fakultas.

  4. Sanksi & perbaikan sesuai aturan yang berlaku.